Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 21/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 21/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-112/BL/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual beserta Peraturan Nomor V.G.6 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, memberikan keleluasaan bagi Manajer Investasi, dan meningkatkan perlindungan hukum bagi nasabah. Ketentuan ini mengatur kewajiban Manajer Investasi untuk membuat perjanjian tertulis dengan nasabah dan memastikan penyimpanan portofolio efek pada Bank Kustodian. Perjanjian harus memuat identitas pihak terkait, tugas dan tanggung jawab, tujuan dan kebijakan investasi, serta metode penilaian efek. Manajer Investasi juga harus memastikan pemisahan rekening dan memberikan informasi risiko investasi kepada nasabah. Bank Kustodian bertanggung jawab atas pencatatan dan penyimpanan portofolio nasabah. Peraturan ini menetapkan bahwa dana kelolaan awal minimal Rp5 miliar dan mengatur larangan serta kewajiban dalam pengelolaan portofolio.

(-)

  • 1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  • 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  • 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.