Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2021

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/2021 · Inpres No. 1 Tahun 2021 · Inpres Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2021Tanggal Penetapan:11 Januari 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPercepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2021
Tanggal Penetapan11 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ketahanan ekonomi, dan kedaulatan negara. Instruksi ini mengatur pembagian tugas dan kewenangan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas pengarahan dan pengendalian umum, sementara Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan penyusunan program kegiatan. Menteri Luar Negeri bertugas meningkatkan kerja sama internasional, dan Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran yang diperlukan. Selain itu, berbagai kementerian lain diberikan tugas spesifik sesuai dengan bidangnya, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan air minum, dan pengelolaan lahan. Gubernur dan bupati/walikota terkait juga diberi tanggung jawab untuk memfasilitasi penyiapan lahan dan mempercepat proses perizinan.

(-)

(-)