Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 3/2020 · Perda Kota Bima No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Bima Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2020Tanggal Penetapan:14 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku14 Februari 2020
Tanggal Penetapan14 Februari 2020
Tempat PenetapanWoha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 111)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan. Perubahan tersebut menyempurnakan Pasal 8 ayat (2) yang mengatur tentang kewajiban membayar retribusi bagi setiap orang pribadi dan/atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa usaha pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan rincian besarnya tarif retribusi per hari untuk berbagai lokasi pasar, seperti Pasar Senggol, Pasar Paruga, Pasar Raba, Pasar Penaraga, Pasar Kumbe, Pasar Jatibaru, Pasar Kolo, dan Pasar Amahami, dengan tarif yang berbeda-beda untuk setiap lokasi.

(-)

(-)