Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 7/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2024Tanggal Penetapan:8 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku08 Juli 2024
Tanggal Penetapan08 Juli 2024
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk mewujudkan tertib hukum di daerah, meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk, berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum daerah, sebagai upaya menjamin kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pembentukan produk hukum daerah, yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan penyebarluasan. Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) meliputi penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), perencanaan penyusunan rancangan Perda kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan rancangan Perda di luar Propemperda. Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati, dan ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.

Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan Perda yang dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Selain itu, diatur pula mengenai penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD, serta mekanisme pembahasan produk hukum daerah, harmonisasi, fasilitasi, dan evaluasi rancangan produk hukum daerah. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pembentukan produk hukum daerah.

(-)

(-)