Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 758.677.816.263,00, belanja daerah sebesar Rp. 770.097.368.591,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 11.419.552.328,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp. 11.419.552.328,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011.