Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 1/2024 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2024Tanggal Penetapan:12 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku12 Januari 2024
Tanggal Penetapan12 Januari 2024
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011 Nomor 01); 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011 Nomor 10); 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011 Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011 Nomor 12); 5. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011 Nomor 13); 6. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2013 Nomor 2; 7. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. 8. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011 Nomor 01);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui sumber-sumber pembiayaan yang sah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan penagihan. 4. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak dan retribusi. 5. Insentif fiskal bagi pelaku usaha. 6. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi perangkat daerah. 7. Kerahasiaan data wajib pajak. 8. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi. 9. Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan mengenai Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Pajak MBLB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. 4. Ketentuan terkait pungutan atas pelayanan yang merupakan objek Retribusi oleh BLUD dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; 5. Ketentuan terkait penerimaan atas pemanfaatan aset daerah berupa barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; dan 6. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 7. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 143, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 8. Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku, maka: a. pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II. b. pidana denda kategori II sebagaimana dimaksud pada huruf a, Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). c. Pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I. d. pidana denda kategori I sebagaimana dimaksud pada huruf c, Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). 9. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.