Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui sumber-sumber pembiayaan yang sah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, dan penagihan.
4. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak dan retribusi.
5. Insentif fiskal bagi pelaku usaha.
6. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi perangkat daerah.
7. Kerahasiaan data wajib pajak.
8. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
9. Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.