Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 2/2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:26 Juni 2018
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan26 Juni 2018
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 79).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial, ikutan dari pertambangan lain yang tidak dikomersialkan, dan untuk keperluan pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan, dan wajib pajak adalah mereka yang melakukan pengambilan tersebut.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar yang ditetapkan oleh Gubernur. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak (1 bulan), dan saat pajak terutang (saat pengambilan).

Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak membayar sendiri berdasarkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak kurang dibayar atau SPTPD tidak disampaikan, dan SKPDKBT jika ada data baru yang belum terungkap. STPD dapat diterbitkan jika pajak kurang dibayar atau ada sanksi administrasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pemeriksaan, dan insentif pemungutan pajak.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang sudah memenuhi ketentuan menjadi wajib pajak namun tidak melakukan atau menolak untuk dilakukan pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melapirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 4. Wajib pajak yang menolak untuk diperiksa dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan, terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).