di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 2/2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dengan pengecualian untuk pengambilan yang tidak bersifat komersial, ikutan dari pertambangan lain yang tidak dikomersialkan, dan untuk keperluan pemerintah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan, dan wajib pajak adalah mereka yang melakukan pengambilan tersebut.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar yang ditetapkan oleh Gubernur. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak (1 bulan), dan saat pajak terutang (saat pengambilan).
Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak membayar sendiri berdasarkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak kurang dibayar atau SPTPD tidak disampaikan, dan SKPDKBT jika ada data baru yang belum terungkap. STPD dapat diterbitkan jika pajak kurang dibayar atau ada sanksi administrasi.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan pajak, pemeriksaan, dan insentif pemungutan pajak.