Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPP 4/2020 · Peraturan BNPP No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BNPP Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
TemaKamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan
LokasiBadan SAR Nasional
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan sebagai acuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional di bidang pencarian dan pertolongan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan memenuhi standar kompetensi jabatan teknis Pencarian dan Pertolongan. Hal ini didasari oleh perlunya kamus kompetensi teknis pencarian dan pertolongan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Definisi Kamus Kompetensi Teknis Pencarian dan Pertolongan serta elemen-elemen di dalamnya seperti kompetensi, kompetensi teknis, level, deskripsi, dan indikator perilaku.
  2. Kamus Kompetensi Teknis sebagai acuan dalam penyusunan standar kompetensi jabatan teknis pencarian dan pertolongan.
  3. Kompetensi yang tercakup dalam Kamus Kompetensi Teknis, meliputi kompetensi umum (penyusunan kebijakan dan advokasi pencarian dan pertolongan) dan kompetensi khusus (kesiapsiagaan, operasi pencarian dan pertolongan, pengelolaan tenaga dan potensi, analisis kerawanan, pelatihan, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan sistem komunikasi dan informasi, serta pengujian fungsi alat sinyal marabahaya).

(-)

(-)