Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 9/2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2012Tanggal Penetapan:17 September 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Tanggal Berlaku17 September 2012
Tanggal Penetapan17 September 2012
Tempat PenetapanPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi izin trayek. Ketentuan substansial mencakup: - Pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan angkutan orang dengan kendaraan umum. - Jangka waktu izin trayek adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. - Kartu Pengawasan (KPS) sebagai turunan izin trayek berlaku selama 1 tahun. - Retribusi izin trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. - Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutupi biaya administrasi, pengawasan lapangan, survey lapangan, dan pembinaan. - Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu izin, contohnya MPU Rp. 250.000,-/unit/5 tahun dan MBU Rp. 375.000,-/unit/5 tahun. - Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. - Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. - Pengaturan mengenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. - Pengaturan mengenai tata cara pembayaran dan penagihan retribusi. - Pengaturan mengenai keberatan dan banding terhadap SKRD. - Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. - Pengaturan mengenai pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan. - Pengaturan mengenai tata cara penyelesaian keberatan. - Pengaturan mengenai tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. - Pengaturan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi. - Pengaturan mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa. - Pengaturan mengenai insentif pemungutan. - Pengaturan mengenai penyidikan. - Pengaturan mengenai ketentuan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin trayek, sepanjang tidak diatur dalam peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.