Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi izin trayek.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan angkutan orang dengan kendaraan umum.
- Jangka waktu izin trayek adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
- Kartu Pengawasan (KPS) sebagai turunan izin trayek berlaku selama 1 tahun.
- Retribusi izin trayek termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
- Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutupi biaya administrasi, pengawasan lapangan, survey lapangan, dan pembinaan.
- Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu izin, contohnya MPU Rp. 250.000,-/unit/5 tahun dan MBU Rp. 375.000,-/unit/5 tahun.
- Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Pengaturan mengenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.
- Pengaturan mengenai tata cara pembayaran dan penagihan retribusi.
- Pengaturan mengenai keberatan dan banding terhadap SKRD.
- Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Pengaturan mengenai pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan.
- Pengaturan mengenai tata cara penyelesaian keberatan.
- Pengaturan mengenai tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Pengaturan mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi.
- Pengaturan mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
- Pengaturan mengenai insentif pemungutan.
- Pengaturan mengenai penyidikan.
- Pengaturan mengenai ketentuan pidana.