Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 3/2019 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2019Tanggal Penetapan:2 Mei 2019
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku13 Mei 2019
Tanggal Penetapan02 Mei 2019
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan serta mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi dalam olahraga. Latar belakangnya adalah bahwa olahraga dapat meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial, yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian Kewenangan: Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan olahraga di daerah.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan prasarana dan sarana keolahragaan, meningkatkan kesehatan dan kebugaran, mengembangkan prestasi, serta melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan daerah.
    • Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, kejuaraan olahraga, kepesertaan, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, kerjasama dan informasi keolahragaan, penghargaan, pengawasan, serta peran serta masyarakat.

(-)

(-)