Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TUBAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 15/2014 · Perda Kabupaten Tuban No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2015Tanggal Penetapan:11 Desember 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TUBAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku20 Januari 2015
Tanggal Penetapan11 Desember 2014
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri D Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi lembaga teknis daerah di Kabupaten Tuban. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota, yang mengakibatkan pejabat struktural di bawah Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Tuban diinpassing ke jabatan fungsional. Selain itu, perubahan juga dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengamanatkan penggabungan bidang Linmas ke dalam SKPD Satuan Polisi Pamong Praja. Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 terkait struktur Inspektorat, serta perubahan ketentuan Pasal 12 mengenai struktur Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Bagan susunan organisasi lembaga teknis daerah yang baru tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)