Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 23 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 23 Tahun 2009 tentang Jasa Ketatausahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 23/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 23 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 23 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJasa Ketatausahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 23 Tahun 2009 mengatur tentang Jasa Ketatausahaan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemberian barang-barang cetakan atau dokumen-dokumen produk Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebagai penggantian ongkos cetak tulis. Objek retribusi adalah barang-barang cetakan atau dokumen-dokumen produk Pemerintah Daerah, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh barang-barang atau dokumen tersebut.

Jenis-jenis barang cetakan dan dokumen yang dikenakan retribusi meliputi:

  • Surat Izin: Rp. 10.000,-
  • Surat Keterangan/Rekomendasi: Rp. 5.000,-
  • Peta dan gambar lainnya: Rp. 10.000,- per lembar
  • Surat/bahan cetakan/dokumen lain yang disediakan Pemerintah Daerah, dengan besaran yang disesuaikan dengan biaya pembuatan.

Instansi Pemerintah dan badan/lembaga sosial/ibadah dibebaskan dari retribusi ini. Tata administrasi retribusi mengharuskan pembayaran tunai, pembubuhan leges pada setiap surat, dan penyetoran hasil pungutan ke Kas Daerah.

(-)

(-)