Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 115/PMK.07/2010 · PMK No. 115/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2010Tanggal Penetapan:14 Juni 2010
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2010
Tanggal Penetapan14 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2010 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 terkait alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini didasarkan pada data alokasi yang ditetapkan oleh beberapa Gubernur Provinsi penghasil cukai hasil tembakau. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan Pasal 3, yang mengatur tentang pembagian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) oleh gubernur dari berbagai provinsi. Peraturan ini juga menetapkan rincian alokasi DBH CHT dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini memberikan ketentuan bagi gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT, dengan kemungkinan perubahan lebih lanjut jika pembagian tersebut disampaikan sebelum akhir Tahun Anggaran 2010.

(-)

(-)