Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 7/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanBatauga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian potensi perairan dan sumber daya ikan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan mengawasi izin usaha perikanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang/badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perikanan di wilayah administrasi daerah wajib memiliki IUP yang diterbitkan oleh Bupati.
  2. IUP berlaku selama pemegang IUP melakukan kegiatan usaha perikanan.
  3. Dalam IUP untuk usaha penangkapan ikan dicantumkan koordinat wilayah penangkapan ikan, jumlah dan ukuran kapal perikanan, jenis alat penangkapan ikan yang digunakan, dan pelabuhan pangkalan.
  4. Dalam IUP untuk usaha penangkapan ikan yang berkaitan dengan kegiatan pengangkutan ikan, dicantumkan wilayah pengumpulan/ pelabuhan muat, pelabuhan pangkalan, serta jumlah dan ukuran kapal perikanan.
  5. Dalam IUP untuk usaha pembudidayaan ikan dicantumkan luas lahan atau perairan dan letak lokasinya.
  6. Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan usaha perikanan di wilayah administrasi daerah wajib dilengkapi SPI yang diterbitkan oleh Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian kewajiban memiliki IUP, SPI dan SIKPI bagi kegiatan usaha perikanan tertentu, serta kewajiban pemegang izin untuk melaporkan kegiatan usaha.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya dan kurang membayar dikenakan sanksi adminstrasi berupa bunga atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).