di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 7/2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian potensi perairan dan sumber daya ikan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan mengawasi izin usaha perikanan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengecualian kewajiban memiliki IUP, SPI dan SIKPI bagi kegiatan usaha perikanan tertentu, serta kewajiban pemegang izin untuk melaporkan kegiatan usaha.