Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut, yang terdiri dari Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, dan pengendalian penyaluran bantuan. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, koordinasi dengan pihak terkait, pengawasan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.