Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Juga dikenal sebagai: PMK 163/PMK.03/2012 · PMK No. 163/PMK.03/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2012Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBatasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2012
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembayaran PPN atas kegiatan membangun sendiri dan untuk lebih menjamin rasa keadilan dalam pengenaan PPN. Kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dimaksud memiliki kriteria konstruksi utama dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas keseluruhan paling sedikit 200m2. PPN terutang dihitung dengan tarif 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak, yang adalah 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Saat terutangnya PPN dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Pembayaran PPN dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 20% dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan pada setiap bulannya. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

1. Kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai pembangunannya, dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.

(-)