Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TENIS DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 4/2014 · Perda Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TENIS DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku09 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Situbondo.

Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Situbondo. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2 diubah untuk memperbarui daftar Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Situbondo.
  2. Pasal 4 diubah untuk menyesuaikan susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, dan Kantor Keluarga Berencana.
  3. Pasal 10 dihapus.
  4. Pasal 11 diubah terkait pelaksanaan penataan Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya terkait dengan fungsi perlindungan masyarakat dan ketertiban umum.

1. Pelaksanaan penataan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)