di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 3/2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan baru: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi merupakan Peraturan Daerah baru yang ditetapkan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 7 Februari 2013. Perda ini disusun berdasarkan kewenangan daerah sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi dan peraturan perundang-undangan terkait.
Tidak secara tegas menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya: Dalam teks Perda ini tidak disebutkan pernyataan eksplisit yang menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah tertentu selain ketentuan umum bahwa ketentuan yang belum diatur akan diatur dengan Peraturan Gubernur. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perda ini bukanlah amandemen langsung atas Perda tertentu yang disebutkan dalam naskah (kecuali bila nantinya ada ketentuan yang bertentangan, yang akan digantikan oleh Perda ini).
Hubungan dengan peraturan lain: Perda ini merujuk dan menyesuaikan pelaksanaannya dengan peraturan nasional yang relevan, antara lain Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 (dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010), serta peraturan menteri terkait (mis. Permen ESDM Nomor 11/2008, 11/2009, 22/2012). Perda ini berfungsi sebagai regulasi daerah yang melaksanakan dan melengkapi ketentuan peraturan perundang‑undangan tingkat pusat dalam konteks Provinsi Sumatera Utara.
Status berlaku: Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Februari 2013 (Pasal 48). Untuk pelaksanaan teknis dan hal‑hal yang belum diatur secara rinci, Perda mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Gubernur (Pasal 47).
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama:
Mekanisme dan prosedur yang diatur:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian dan kesempatan pemulihan:
Grandfathering clauses:
Sanksi Administratif (diatur secara eksplisit dalam Perda):
Sanksi Pidana:
Catatan tambahan: