Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: PP 13/2001 · PP No. 13 Tahun 2001 · PP Nomor 13 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2001Tanggal Penetapan:23 Maret 2001
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2001
Tanggal Penetapan23 Maret 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menunda kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam. Penundaan ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan perubahan status kawasan tersebut menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kebijakan ini mengatur bahwa penundaan berlaku dari 1 Januari 2001 hingga 31 Desember 2001. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)