Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang. Pengarusutamaan Gender (PUG) menjadi strategi utama untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, meliputi penetapan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG. Pemerintah Daerah juga berwenang memfasilitasi penguatan kelembagaan, pengembangan mekanisme PUG, koordinasi pelaksanaan kebijakan responsif gender, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. Selain itu, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemberian bantuan teknis, fasilitasi pelaksanaan PUG, dan penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin.
Peraturan ini juga mengatur perencanaan dan pelaksanaan PUG, termasuk kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD. Analisis gender menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan tersebut. Pembentukan Pokja PUG di tingkat kabupaten juga diatur untuk mempercepat pelembagaan PUG.