Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 4/2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2022Tanggal Penetapan:3 Oktober 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku03 Oktober 2022
Tanggal Penetapan03 Oktober 2022
Tempat PenetapanWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa, yang harus dilakukan secara terencana, terukur, berkelanjutan, dan sinergis antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Strategi KLA yang didasarkan pada pengarusutamaan Hak Anak, mendorong gerakan masyarakat, dan mendorong tanggung jawab berbagai pihak terkait.
  2. Hak dan kewajiban anak, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Kewajiban anak mencakup menghormati orang tua, menjaga kehormatan diri, mencintai keluarga, menunaikan ibadah, melaksanakan etika, melaksanakan kewajiban belajar, menjaga ketertiban, dan bersikap mandiri.
  3. Penyelenggaraan KLA, yang diarahkan pada pemenuhan Hak Anak melalui pengembangan sekolah ramah Anak, pelayanan kesehatan ramah Anak, dan kampung Anak sejahtera. Indikator KLA terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan perlindungan khusus).
  4. Tahapan KLA meliputi perencanaan, Pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi, dan pelaporan.
  5. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mewujudkan KLA, termasuk mengembangkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menganalisis situasi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat dan dunia usaha.
  6. Kewajiban orang tua dan keluarga dalam menjaga kesehatan anak, mendidik anak, membimbing anak dalam beribadah, memberikan kesempatan pendidikan, menumbuhkembangkan anak, dan mencegah perkawinan anak.
  7. Penetapan sekolah ramah Anak, pelayanan kesehatan ramah Anak, dan kampung Anak sejahtera.
  8. Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

(-)

(-)