Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 3/2023 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2023Tanggal Penetapan:8 Mei 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku09 Mei 2023
Tanggal Penetapan08 Mei 2023
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024.

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2023 ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor mendasar, yaitu:

  1. Bencana non-alam (pandemi COVID-19) yang berdampak pada sektor kesehatan, ekonomi, dan sosial, serta menyebabkan pembatasan kegiatan dan refocusing anggaran.
  2. Krisis ekonomi yang ditandai dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan krisis pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
  3. Perubahan kebijakan nasional terkait terbitnya RPJMN 2020-2024 yang memerlukan penyesuaian kebijakan pemerintah kabupaten.
  4. Terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan baru terkait pengelolaan keuangan daerah, sistem informasi pemerintahan daerah, serta klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Perubahan RPJMD ini memuat arah kebijakan keuangan daerah, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas pembangunan daerah, dan program perangkat daerah dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD yang diubah ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun.

(-)

(-)