Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 154 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 1966 tentang Pembebasan Dengan Hormat Mayor Jenderal TNI Wilujo Puspojudo dari Jabatan Wakil Ketua/Care Taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 154/1966 · Keppres No. 154 Tahun 1966 · Keppres Nomor 154 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 1966Tanggal Penetapan:7 Juli 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Dengan Hormat Mayor Jenderal TNI Wilujo Puspojudo dari Jabatan Wakil Ketua/Care Taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 1966
Tanggal Penetapan07 Juli 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 154 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang pembentukan susunan Pimpinan M.P.R.S. yang baru sebagai hasil Musyawarah Paripurna ke-III Sidang Umum M.P.R.S. ke-IV pada tanggal 21 Juni 1966. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk membebaskan dengan hormat Mayor Jenderal T.N.I. Wilujo Puspojudo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua/Care-taker/Ketua Pelaksana Pimpinan Harian M.P.R.S. Keputusan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah disumbangkan selama menjabat. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkannya dan memiliki daya surut hingga tanggal 21 Juni 1966.

(-)

(-)