Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan

Juga dikenal sebagai: UU 34/1964 · UU No. 34 Tahun 1964 · UU Nomor 34 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1964Tanggal Penetapan:31 Desember 1964
AsuransiTransportasi & LogistikLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaDana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1964
Tanggal Penetapan31 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini membentuk Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagai langkah awal menuju sistem jaminan sosial. Dana ini berasal dari sumbangan wajib tahunan dari pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan (kendaraan bermotor dan kereta api) dan digunakan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kecelakaan lalu lintas, sejalan dengan perkembangan masyarakat dan peningkatan risiko kecelakaan. Dana yang terkumpul juga dapat disalurkan untuk pembiayaan rencana pembangunan.

Ketentuan Substansial:

  • Pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan wajib membayar sumbangan tahunan. Jumlah sumbangan ditentukan oleh Peraturan Pemerintah.
  • Korban mati atau cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas jalan berhak menerima ganti rugi dari Dana.
  • Pengurusan dan penguasaan Dana dilakukan oleh Perusahaan Negara yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Investasi Dana diatur oleh Menteri.

(-)

1. Pemilik/pengusaha alat angkutan lalu-lintas jalan yang melalaikan kewajibannya membayar sumbangan wajib dapat dihukum dengan denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).