di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya
Juga dikenal sebagai: PP 46/1997 · PP No. 46 Tahun 1997 · PP Nomor 46 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini dilakukan dengan memasukkan kekayaan negara berupa tanah di Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka dan Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kotamadya Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan, yang sebelumnya berada di bawah penguasaan Departemen Pekerjaan Umum. Nilai tanah yang dijadikan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp 2.717.806.954,50. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.