Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 228 Tahun 1952 ini bertujuan untuk memberikan izin kepada Mr. R. A. Asmaun, Kepala Direktorat Hubungan Ekonomi Luar Negeri, untuk menerima undangan dari Pemerintah Jerman Barat. Undangan ini bertujuan untuk memperdalam dan mempererat hubungan dagang antara Indonesia dan Jerman Barat serta menjajaki kemungkinan mendatangkan ahli-ahli Jerman Barat untuk proyek-proyek perindustrian di Indonesia. Mr. R. A. Asmaun diberi gelar Duta Istimewa dan Menteri Berkuasa Penuh selama kunjungan tersebut. Biaya perjalanan dan akomodasi di Jerman Barat ditanggung oleh Pemerintah Jerman Barat, sementara biaya representasi dan pengeluaran pribadi tertentu ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Selama kunjungan, Mr. R. A. Asmaun tetap menerima gaji aktif dan masa kerjanya dihitung penuh untuk pensiun.