Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 8/2014 · Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2014Tanggal Penetapan:30 Oktober 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku30 Oktober 2014
Tanggal Penetapan30 Oktober 2014
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 121)

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa biaya penyelenggaraan administrasi kependudukan ditanggung oleh negara.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, khususnya yang berkaitan dengan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Selain itu, jenis Retribusi Jasa Umum pada Pasal 3 juga mengalami perubahan dengan dihapusnya huruf b yang berkaitan dengan retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Bagian Kedua dan Lampiran II yang berkaitan dengan retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil juga dihapus.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali tidak lagi memungut retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

(-)

(-)