Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2023Tanggal Penetapan:1 Agustus 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku01 Agustus 2023
Tanggal Penetapan01 Agustus 2023
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak warga daerah atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta memperluas kesempatan kerja. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup pengelolaan informasi ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja makro dan mikro, serta pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh LPK pemerintah, swasta, dan perusahaan. Diatur pula mengenai pemagangan di dalam dan luar negeri, penempatan tenaga kerja melalui layanan antar kerja, dan pengelolaan informasi pasar kerja. Peraturan ini juga mengatur lembaga penyedia jasa penata laksana rumah tangga, perluasan kesempatan kerja melalui kemudahan investasi dan program kewirausahaan, serta penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dengan kewajiban memiliki RPTKA dan membayar DKPTKA.

Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak tertentu, alih daya, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan mengenai uang pesangon dan kompensasi. Diatur pula mengenai pengupahan, termasuk struktur dan skala upah, upah minimum kabupaten, dan peran dewan pengupahan. Selain itu, diatur mengenai waktu kerja, waktu istirahat, cuti, serta pelindungan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk hak penyandang disabilitas, perlindungan pekerja anak dan perempuan, serta tenaga kerja migran Indonesia. Peraturan ini juga menekankan pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan jaminan sosial bagi pekerja.

Peraturan ini juga mengatur hubungan industrial melalui serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Diatur pula mengenai mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock-out) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Segala perizinan, pengesahan dan rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif kepada LPK swasta berupa: penghentian sementara pelaksanaan program pelatihan kerja; penghentian pelaksanaan program pelatihan kerja; atau pencabutan Perizinan Berusaha. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 97 ayat (1), Pasal 99 ayat (2), Pasal 100, Pasal 103, Pasal 107, Pasal 112, Pasal 113 ayat (1) huruf f, Pasal 114 dan Pasal 117 dikenakan sanksi administratif berupa : teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pembatalan persetujuan; pembatalan pendaftaran; pengentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pencabutan izin.