di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak warga daerah atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta memperluas kesempatan kerja. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mencakup pengelolaan informasi ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja makro dan mikro, serta pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh LPK pemerintah, swasta, dan perusahaan. Diatur pula mengenai pemagangan di dalam dan luar negeri, penempatan tenaga kerja melalui layanan antar kerja, dan pengelolaan informasi pasar kerja. Peraturan ini juga mengatur lembaga penyedia jasa penata laksana rumah tangga, perluasan kesempatan kerja melalui kemudahan investasi dan program kewirausahaan, serta penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dengan kewajiban memiliki RPTKA dan membayar DKPTKA.
Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak tertentu, alih daya, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ketentuan mengenai uang pesangon dan kompensasi. Diatur pula mengenai pengupahan, termasuk struktur dan skala upah, upah minimum kabupaten, dan peran dewan pengupahan. Selain itu, diatur mengenai waktu kerja, waktu istirahat, cuti, serta pelindungan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk hak penyandang disabilitas, perlindungan pekerja anak dan perempuan, serta tenaga kerja migran Indonesia. Peraturan ini juga menekankan pentingnya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan jaminan sosial bagi pekerja.
Peraturan ini juga mengatur hubungan industrial melalui serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Diatur pula mengenai mogok kerja dan penutupan perusahaan (lock-out) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.