di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 12/2011 · Perda Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Ngada. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyeragamkan ketentuan formal dan material terkait pemungutan retribusi jasa usaha, meningkatkan pendapatan daerah, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, termasuk:
Peraturan ini juga menetapkan subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.