Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Startegis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 5/2019 · Permenko Maritim dan Investasi No. 5 Tahun 2019 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2019Tanggal Penetapan:19 November 2019
Kemitraan Pemerintah & SwastaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaTata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Startegis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku21 November 2019
Tanggal Penetapan19 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian persetujuan kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu antara Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan badan usaha dan lembaga atau pihak terkait. Kerja sama ini harus memenuhi prinsip kejelasan tujuan, kemitraan, saling menghargai, dan kepentingan umum. Kerja sama dapat dilakukan dengan badan hukum Indonesia maupun asing, dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu mencakup bidang usaha berskala internasional di luar pariwisata dan harus memenuhi izin usaha serta pengaturan tata ruang.

(-)

(-)