Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 629.895.271.479,00, belanja daerah sebesar Rp. 667.820.303.655,83, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (37.925.032.176,83), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 39.925.032.176,83 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi). Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan belanja tidak terduga. APBD ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan tujuan menunjang pencapaian target Indikator Kinerja Utama Kabupaten Kayong Utara Tahun 2020.