Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 1/2018 · Perda Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2018Tanggal Penetapan:5 Februari 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku06 Februari 2018
Tanggal Penetapan05 Februari 2018
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 27), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 30 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 27).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terbaru, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah memberikan pedoman pengelolaan, mewujudkan tertib administrasi, menciptakan efisiensi dan efektivitas penggunaan, menyusun neraca kekayaan daerah, memberikan informasi status hukum barang, memudahkan evaluasi kinerja, dan mengamankan barang milik daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pejabat Pengelolaan Barang:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala SKPD sebagai pengguna barang, dengan rincian kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. 2. **Ruang Lingkup Pengelolaan:** Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. 3. **Pemanfaatan Barang Milik Daerah:** Sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur, dengan ketentuan terkait jangka waktu, tarif, dan perjanjian. 4. **Pemindahtanganan Barang Milik Daerah:** Penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah, dengan ketentuan terkait persetujuan DPRD, lelang, dan persyaratan lainnya. 5. **Penatausahaan Barang Milik Daerah:** Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. pemanfaatan barang milik daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan barang milik daerah dengan ketentuan pengelola barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: 1. usulan kontribusi dari pemanfaatan barang milik daerah; dan 2. laporan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. b. tukar menukar barang milik daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima barang milik daerah dengan aset pengganti antara pengelola barang dengan mitra tukar menukar dengan ketentuan: 1. pengelola barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai barang milik daerah yang dipertukarkan; dan 2. pengelola barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut. 2. Bupati dapat menerbitkan persetujuan penghapusan atas barang milik daerah yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan permohonan dari Pengelola Barang. 3. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam pemanfaatan atau tukar menukar tersebut. 4. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 5. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang milik daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Dalam hal peraturan perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum Daerah belum mengatur pengelolaan dan/atau pemanfaatan Barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2), pengelolaan dan pemanfaatannya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 7. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang milik daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.