Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 7/2006 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2006Tanggal Penetapan:12 Juni 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku12 Juni 2006
Tanggal Penetapan12 Juni 2006
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 23 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil, antara 5 hingga 11 orang, disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk desa. Anggota BPD harus memenuhi syarat seperti bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, tidak dicabut hak pilihnya, berusia minimal 25 tahun, tidak terganggu jiwa dan ingatannya, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, jujur, adil, tidak pernah dihukum penjara, mengenal daerahnya, dan bersedia dicalonkan. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, serta memperoleh tunjangan. Mereka juga memiliki kewajiban mempertahankan hukum nasional, mengamalkan Pancasila, melaksanakan demokrasi, menyerap aspirasi masyarakat, memproses pemilihan Kepala Desa, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, dan menjaga norma etika. BPD berwenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, menetapkan anggaran desa, menilai pertanggungjawaban Kepala Desa, mengusulkan pemberhentian Kepala Desa, membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa, memberikan persetujuan pengangkatan Perangkat Desa, menggali aspirasi masyarakat, dan menyusun tata tertib BPD.

1. BPD yang telah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatan.

(-)