di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 5/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah dari retribusi jasa usaha secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, termasuk:
Peraturan ini juga menetapkan subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran, serta penagihan retribusi. Struktur dan besarnya tarif retribusi disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan pasar dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak.