Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 5/2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah dari retribusi jasa usaha secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, termasuk:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Retribusi Pasar Grosir
  3. Retribusi Terminal
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  5. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
  6. Retribusi Rumah Potong Hewan
  7. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
  8. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  9. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Peraturan ini juga menetapkan subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran, serta penagihan retribusi. Struktur dan besarnya tarif retribusi disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan pasar dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan atau bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini namun pada kenyataanya belum dilaksanakan karena alasan kondisi daerah, pada waktu pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 41, Pasal 44, Pasal 445 dan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).