Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dalam mengatur bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan gedung agar sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan daerah, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Ruang lingkup peraturan ini meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB), persyaratan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan), penyelenggaraan bangunan gedung (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sertifikasi, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat permanensi, kompleksitas, risiko kebakaran, zonasi rawan bencana, wilayah, lokasi, ketinggian, luas lantai, dan status kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki IMB. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).