Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 18/2009 · Perda Kabupaten Purworejo No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2009Tanggal Penetapan:3 Desember 2009
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku03 Desember 2009
Tanggal Penetapan03 Desember 2009
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 17);

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dalam mengatur bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan gedung agar sesuai dengan rencana tata ruang dan pembangunan daerah, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Ruang lingkup peraturan ini meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB), persyaratan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan), penyelenggaraan bangunan gedung (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sertifikasi, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi bangunan berdasarkan tingkat permanensi, kompleksitas, risiko kebakaran, zonasi rawan bencana, wilayah, lokasi, ketinggian, luas lantai, dan status kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk memiliki IMB. Persyaratan teknis mencakup tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunaan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin terhadap bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin. 3. Bangunan gedung yang belum mempunyai izin dari Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini harus sudah mempunyai izin sesuai Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa : a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara dan/atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara dan/atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan IMB; f. pencabutan IMB g. pembekuan SLF; h. pencabutan SLF; i. perintah pembongkaran bangunan gedung.