Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 49/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 49/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:26 Desember 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Kerja Tim Penilai Dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan26 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit bagi jabatan fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Tim Penilai yang terdiri dari Tim Penilai Pusat, Unit Kerja, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Tim Penilai bertugas membantu pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit bagi pejabat fungsional. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk mendokumentasikan hasil kerja dan mengusulkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

(-)

(-)