Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras di Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 11/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIjin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras di Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku22 Juli 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang izin usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras. Latar belakangnya adalah untuk menjaga iklim usaha yang kondusif di sektor penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras, serta untuk mencegah kerugian yang diakibatkan oleh mesin penggilingan yang tidak layak.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menekan kehilangan hasil, meningkatkan kualitas produksi, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, dan memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Obyek perizinan meliputi usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras, baik yang menetap maupun yang bergerak (mobil).

Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras wajib memiliki izin. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan yang meliputi bukti kepemilikan atau sewa tanah, KTP, SIUP, izin gangguan, IMB (untuk usaha menetap), daftar isian, kelayakan kendaraan, dan SIM (untuk usaha mobil). Izin diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Pemegang izin berhak memperoleh pembinaan dalam rangka mengembangkan usahanya dan berkewajiban mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan pelayanan yang baik, menempatkan sekam dengan baik, menjaga kebersihan lingkungan, menggunakan alat sesuai ketentuan teknis, mentaati peraturan perundang-undangan, dan memasang papan nama izin. Pemegang izin dilarang memindahtangankan izin dan bagi usaha mobil dilarang beroperasi pada radius 1 km dari usaha menetap dan beroperasi pada malam hari.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Ijin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang ada saat ini agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 11 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).