Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.103.002.987.832 dan belanja sebesar Rp 1.100.134.354.280, menghasilkan surplus sebesar Rp 2.868.633.552. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 130.139.993.078 dan pengeluaran sebesar Rp 26.810.129.358, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 103.329.863.720. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat total aset sebesar Rp. 1.721.228.676.395,96, kewajiban sebesar Rp 7.542.528.847,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.713.686.147.548,96. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 106.253.987.437. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Brebes menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.