Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Juga dikenal sebagai: PP 60/2010 · PP No. 60 Tahun 2010 · PP Nomor 60 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2010Tanggal Penetapan:20 Agustus 2010
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaZakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Agustus 2010
Tanggal Penetapan20 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 ini bertujuan untuk memberikan fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak yang membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi penggunaan zakat atau sumbangan keagamaan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan dari penghasilan bruto, dengan syarat pembayaran dilakukan kepada badan atau lembaga yang disahkan oleh Pemerintah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, terkait pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan dari penghasilan bruto.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)