Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha. Perubahan ini mewajibkan pengusaha untuk melaporkan secara tertulis usaha-usaha kesejahteraan buruh yang akan atau telah diselenggarakan kepada Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dengan tembusan ke Kantor Cabang Dinas Perburuhan Daerah Tingkat II setempat. Laporan tersebut menggunakan formulir wajib lapor yang ditetapkan oleh Dinas Perburuhan Propinsi. Pengusaha diwajibkan mengganti biaya ongkos cetak dan administrasi formulir, dengan tarif yang berbeda untuk pengusaha besar (Rp. 5.000,-), sedang (Rp. 2.500,-), dan kecil (Rp. 250,-). Hasil penggantian biaya tersebut disetor ke Kas Daerah Propinsi, dengan pembagian 65% untuk Propinsi, 25% untuk Pemerintah Daerah Tingkat II setempat, dan 10% untuk biaya intensifikasi dan pengawasan oleh Dinas Perburuhan Propinsi.