Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1977

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1977 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 16/1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 16 Tahun 1977 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1978Tanggal Penetapan:7 Desember 1977
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Usaha-Usaha Kesejahteraan Buruh Yang Diusahakan Oleh Pengusaha
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku30 Desember 1978
Tanggal Penetapan07 Desember 1977
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1967 tentang Usaha-usaha Kesejahteraan Buruh yang diusahakan oleh Pengusaha. Perubahan ini mewajibkan pengusaha untuk melaporkan secara tertulis usaha-usaha kesejahteraan buruh yang akan atau telah diselenggarakan kepada Dinas Perburuhan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dengan tembusan ke Kantor Cabang Dinas Perburuhan Daerah Tingkat II setempat. Laporan tersebut menggunakan formulir wajib lapor yang ditetapkan oleh Dinas Perburuhan Propinsi. Pengusaha diwajibkan mengganti biaya ongkos cetak dan administrasi formulir, dengan tarif yang berbeda untuk pengusaha besar (Rp. 5.000,-), sedang (Rp. 2.500,-), dan kecil (Rp. 250,-). Hasil penggantian biaya tersebut disetor ke Kas Daerah Propinsi, dengan pembagian 65% untuk Propinsi, 25% untuk Pemerintah Daerah Tingkat II setempat, dan 10% untuk biaya intensifikasi dan pengawasan oleh Dinas Perburuhan Propinsi.

(-)

(-)