Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Harian

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 2/2025 · Perka BMKG No. 2 Tahun 2025 · Perka BMKG Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Ketentuan Pakaian Dinas

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPakaian Dinas Harian
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1371) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 857);

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi pegawai di lingkungan BMKG. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, dan membangun identitas pegawai. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis PDH, yaitu PDH I, PDH II, PDH III, dan PDH IV, beserta ketentuan penggunaannya pada hari kerja tertentu dan acara resmi. Setiap jenis PDH memiliki spesifikasi detail mengenai warna, model, bahan, dan atribut yang berbeda untuk pria dan wanita (termasuk wanita berjilbab dan wanita hamil). Atribut pakaian dinas meliputi tanda unit organisasi, emblem logo BMKG, nama pegawai, lencana lambang BMKG, ikat pinggang, tanda pengenal pegawai, tanda kehormatan, tanda keahlian, tanda unit kerja, dan tutup kepala. Sekretaris Utama BMKG bertanggung jawab atas pembinaan penggunaan pakaian dinas, dan pengawasan dilakukan oleh atasan langsung.

1. Setiap Pegawai harus menyesuaikan penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Kepala Badan ini.

(-)