Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi pegawai di lingkungan BMKG. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memelihara solidaritas, persatuan, dan kesatuan pegawai, meningkatkan citra, wibawa, disiplin, tanggung jawab, dan membangun identitas pegawai. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis PDH, yaitu PDH I, PDH II, PDH III, dan PDH IV, beserta ketentuan penggunaannya pada hari kerja tertentu dan acara resmi. Setiap jenis PDH memiliki spesifikasi detail mengenai warna, model, bahan, dan atribut yang berbeda untuk pria dan wanita (termasuk wanita berjilbab dan wanita hamil). Atribut pakaian dinas meliputi tanda unit organisasi, emblem logo BMKG, nama pegawai, lencana lambang BMKG, ikat pinggang, tanda pengenal pegawai, tanda kehormatan, tanda keahlian, tanda unit kerja, dan tutup kepala. Sekretaris Utama BMKG bertanggung jawab atas pembinaan penggunaan pakaian dinas, dan pengawasan dilakukan oleh atasan langsung.