Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Lembaga Penyiaran Pubik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 4/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2023Tanggal Penetapan:31 Juli 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Penyiaran Pubik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku31 Juli 2023
Tanggal Penetapan31 Juli 2023
Tempat PenetapanSubang

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Benteng Pancasila Subang sebagai badan hukum yang independen, netral, dan tidak komersial. LPPL ini bertujuan untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat, serta menjadi kontrol dan perekat sosial. Organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Penanggung Jawab Penyelenggara Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaannya, sementara Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan tersebut dan mengelola operasional LPPL. Penanggung Jawab Penyelenggara Penyiaran bertanggung jawab atas kegiatan penyiaran sehari-hari. LPPL wajib memperoleh perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Program siaran harus memenuhi persyaratan netralitas, tidak memuat unsur yang bertentangan dengan SARA, serta mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI. Sumber pembiayaan LPPL berasal dari iuran penyiaran, APBD, sumbangan masyarakat, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan hibah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan penyiaran yang sehat dan mengajukan keberatan terhadap program siaran yang merugikan.

1. Sebelum terbentuknya dan terlaksananya pemilihan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Benteng Pancasila Subang berdasarkan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas melakukan pengelolaan atas LPPL Benteng Pancasila Subang. 2. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)