Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/KPTS/PK.020/M/01/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/KPTS/PK.020/M/01/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Kecamatan Katala Hamu Lingu dan Kecamatan Pohunga Kabupaten Sumba Timur Sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Sumba Ongole

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 02/KPTS/PK.020/M/01/2019 · Kepmentan No. 02/KPTS/PK.020/M/01/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2019Tanggal Penetapan:2 Januari 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPenetapan Kecamatan Katala Hamu Lingu dan Kecamatan Pohunga Kabupaten Sumba Timur Sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Sumba Ongole
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku02 Januari 2019
Tanggal Penetapan02 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ΟΤ.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ΟΤ.140/11/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit

Keputusan Menteri Pertanian ini menetapkan Kecamatan Katala Hamu Lingu dan Kecamatan Pohunga Lodu di Kabupaten Sumba Timur sebagai wilayah sumber bibit Sapi Sumba Ongole (SO). Penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua kecamatan tersebut memiliki populasi Sapi Sumba Ongole yang belum banyak tercemar dan belum ada introduksi rumpun sapi lainnya, serta untuk memenuhi ketersediaan bibit Sapi Sumba Ongole. Wilayah sumber bibit ini akan dikelola secara terencana dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur, mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan wilayah sumber bibit ini akan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)

(-)