di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1989 tentang Perincian Sumber-Sumber Anggaran Rutin Dan Sumber-Sumber Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990
Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1989 · Keppres No. 38 Tahun 1989 · Keppres Nomor 38 Tahun 1989
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci lebih lanjut sumber-sumber anggaran rutin dan anggaran pembangunan untuk Tahun Anggaran 1989/1990, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989. Keputusan ini mengatur pembagian pos dan mata anggaran menurut masing-masing departemen atau lembaga terkait. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keputusan ini. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 April 1989.