Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Selatan 6/2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2023Tanggal Penetapan:28 November 2023
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Tanggal Berlaku28 November 2023
Tanggal Penetapan28 November 2023
Tempat PenetapanSipirok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tapanuli Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa rokok membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu pengendalian dampak rokok dan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, menciptakan ruang bersih dari asap rokok, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.

KTR meliputi kantor pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan KTR. Peraturan ini mengatur larangan merokok, memproduksi, menjual, mempromosikan, dan mengiklankan rokok di area KTR. Pengecualian diberikan dengan kewajiban menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum tertentu, dengan persyaratan yang ketat terkait lokasi, ventilasi, dan fasilitas.

Masyarakat memiliki hak atas udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok, serta informasi mengenai KTR dan tempat khusus merokok. Masyarakat wajib mematuhi KTR, dan pimpinan/penanggung jawab KTR wajib menyediakan tempat khusus merokok (jika diwajibkan), melakukan pengawasan internal, dan memberikan teguran kepada perokok di wilayah KTR. Peraturan ini juga mengatur tanda petunjuk/peringatan dilarang merokok, peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, serta pembinaan dan pengawasan oleh perangkat daerah terkait kesehatan.

(-)

1. Pimpinan/penanggung jawab KTR yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 dan Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.