di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permenlu 6/2021 · Permenlu No. 6 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada kementerian/lembaga; perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi; pengelolaan barang milik/kekayaan negara; pengawasan atas pelaksanaan tugas; pelaksanaan dukungan substantif; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Asia Pasifik dan Afrika; Amerika dan Eropa; Kerja Sama ASEAN; Kerja Sama Multilateral; Hukum dan Perjanjian Internasional; Informasi dan Diplomasi Publik; Protokol dan Konsuler), Inspektorat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri, Staf Ahli, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Biro-biro di bawah Sekretariat Jenderal meliputi Biro Dukungan Strategis Pimpinan, Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan, Biro Perencanaan dan Organisasi, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Keuangan, dan Biro Umum. Setiap Biro memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional Kementerian Luar Negeri. Direktorat Jenderal memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di wilayah masing-masing.