Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 29 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 29/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 29 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 29 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2003Tanggal Penetapan:12 Maret 2003
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku12 Maret 2003
Tanggal Penetapan12 Maret 2003
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan. Retribusi parkir dianggap sebagai sumber PAD yang penting karena pelayanan parkir di tepi jalan umum memerlukan biaya pembangunan sarana dan prasarana. Peraturan ini mengatur tentang nama, obyek, subyek, dan jenis retribusi, wilayah pemungutan, ketentuan parkir, tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan parkir di tempat parkir. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, dengan opsi tarif parkir sekali parkir dan tarif berlangganan bulanan. Pemerintah Pusat/Daerah dan kendaraan dinas tertentu dibebaskan dari retribusi. Retribusi dipungut menggunakan karcis atau SKRD dan disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga. Retribusi yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya. Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).