Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2002 tentang PENEMPATAN DAN PEMASANGAN RAMBU-RAMBU LALU LINTAS JALAN DAN SUNGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 11/2002 · Perda Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENEMPATAN DAN PEMASANGAN RAMBU-RAMBU LALU LINTAS JALAN DAN SUNGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku21 November 2002
Tanggal Penetapan18 November 2002
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. ketentuan-ketentuan terdahulu dan atau yang bertentangan dengan peraturan Dearah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalan dan sungai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan dan sungai seiring dengan peningkatan jaringan jalan dan arus lalu lintas di Kabupaten Tebo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penempatan, pemasangan, dan penertiban rambu-rambu lalu lintas jalan dan sungai. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penetapan penempatan, pemasangan, dan pencabutan rambu-rambu lalu lintas jalan (larangan, perintah, peringatan, dan petunjuk) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. 2. Pengaturan penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalan dilakukan oleh Kantor Perhubungan Kabupaten Tebo. 3. Penyidikan terhadap tindak pidana dilakukan oleh penyidik umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo. 4. Tugas PPNS meliputi serangkaian tindakan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, termasuk penangkapan dan penahanan. 5. Wewenang PPNS mencakup menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja merusak, mencabut, memindahkan, atau merubah rambu lalu lintas diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,- serta mengganti kerusakan. 2. Barang siapa karena kelalaian merusak, mencabut, memindahkan, atau merubah rambu lalu lintas diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000,- serta mengganti kerusakan.