Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 001 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Brebes. Latar belakang perubahan ini adalah pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dan perdagangan jejaring yang memerlukan perlindungan terkait jarak dan waktu buka antara pasar tradisional, pusat perbelanjaan, toko modern, serta usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan sinergi antara pelaku usaha dan memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 5 mengenai lokasi pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi. Jarak pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan dari pasar tradisional diatur. Pasal 15 mengatur jam kerja pusat perbelanjaan dan toko modern, dengan ketentuan khusus untuk hari besar keagamaan dan libur nasional, serta persyaratan untuk operasional 24 jam. Pasal 17 mengatur pemindahan lokasi usaha yang memerlukan izin baru. Pasal 18A menambahkan kewajiban bagi penyelenggara pusat perbelanjaan dan toko modern untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebesar 3% dari keuntungan, dengan koordinasi bersama perangkat daerah terkait dan melibatkan masyarakat sekitar.