Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Branding Kota Magelang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 11/2014 · Perda Kota Magelang No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:1 Januari 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBranding Kota Magelang
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan01 Januari 2014
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Branding Kota Magelang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan dan konsistensi penerapan "Magelang Kota Sejuta Bunga" sebagai branding daerah, memberikan payung hukum dalam pelaksanaannya, mempromosikan daerah beserta brand-nya, meningkatkan kunjungan wisata dan bisnis, serta meningkatkan citra dan daya saing daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Brand Daerah: Menetapkan slogan "Magelang Kota Sejuta Bunga", logo dengan deskripsi makna filosofis, lagu dan gending dengan judul yang sama, tarian "Tari Sejuta Bunga", pakaian pengantin dan pengiring khas (Cakrik Putri Sekar Salekso, Putri Sekar Tidar, dan Manggala Paku Buntala), serta kultivar bunga anggrek Vanda tricolor var. suavis, bunga Kemuning, dan flora Dadap Serep sebagai bagian dari branding.
  2. Perencanaan Pembangunan Branding Daerah: Meliputi pembangunan fisik, ekonomi, dan sosial budaya yang tertuang dalam Master Plan Magelang Kota Sejuta Bunga dan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja SKPD.
  3. Pelaksanaan Branding Daerah: Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Magelang Kota Sejuta Bunga yang diketuai oleh Sekretaris Daerah.
  4. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan partisipasi masyarakat, swasta, lembaga/badan hukum, dan/atau perseorangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
  5. Pengendalian dan Evaluasi: Dilakukan oleh Walikota atau SKPD yang diberi kewenangan.
  6. Pendanaan: Bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Daerah, swadaya masyarakat, swasta, dan sumber pendanaan lain yang sah.
  7. Larangan: Mencakup larangan merusak logo, mengubah lagu dan gending, mengubah koreografi tarian, serta melanggar ketentuan di bidang kekayaan intelektual.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 huruf a sampai dengan huruf f diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 huruf g diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.